BAGAIMANA CARA BAYAR FIDYAH?
SIMAK PANDUAN BERIKUT!
1. Fidyah ditujukan pada:
• orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut),
• wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qada puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui).
Catatan:
Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qada puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qada puasa (bukan fidyah).
2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184. Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.
3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan (snack) tidak dianggap sebagai fidyah.
4. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
5. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
6. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.
Nah, bagi Anda yang hendak menyalurkan fidyah melalui Rumaysho Peduli Indonesia, kami tawarkan program penyaluran fidyah yang kami buka sepanjang tahun.
Harga per paket Rp20.000
Satu utang puasa dibayar dengan satu paket makanan fidyah (misal utangnya 10 hari, maka perhitungannya 10 x Rp20.000 = Rp200.000).
Nomor Rekening:
BSI 7148142844 a.n. Rumaysho Peduli Indonesia
Konfirmasi ke: wa.me/6287839688692
Format: Fidyah # Nama # Jumlah Paket # Kota # Nominal (Sertakan bukti transfer).
Narahubung: 0851-9003-5171
Silakan bisa dishare ke yang lain, jazakallahu khair 🙂